Politikus Partai Perindo Christophorus Taufik Bicara tentang Pasal Zina di KUHP

Minggu, 25 Desember 2022 - 01:06 WIB
loading...
Politikus Partai Perindo...
Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik (kemeja kotak-kotak) mengatakan, adanya pasal tentang seks di luar nikah dan kumpul kebo di KUHP membuktikan hukum Indonesia tak mentoleransi perzinahan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Adanya pasal yang mengatur tentang seks di luar nikah dan kumpul kebo di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membuktikan hukum Indonesia tak mentoleransi tindakan perzinahan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Christophorus Taufik.

Namun, menurutnya pada pelaksanaannya akan terbentur dengan adanya hubungan keluarga. Diketahui, untuk melaporkan kasus seks di luar nikah atau kumpul kebo hanya bisa dilakukan oleh anggota keluarga, yakni suami/istri/anak.

Baca juga: Pasal Zina KUHP Baru, Wamenkumham Tegaskan Satpol PP Tak Bisa Razia Penginapan

Menurutnya, jika seorang bapak mengetahui anaknya melakukan tindakan yang dimaksud tidak bisa melaporkan pasangannya saja, tapi juga beserta sang anak.

"Kalau saya seorang bapak apa iya saya melaporkan anak saya sendiri," kata Chris saat ditemui seusai Diponegoro 29 Forum bertajuk Mengurai Polemik KUHP Baru, Sabtu (24/12/2022).

"Yang saya maksud adalah pasal-pasal ini nanti akan terbentur di masalah-masalah seperti itu," sambungnya.

Kemudian, terkait berkurangnya turis mancanegara karena adanya pasal tersebut, Chris menyebutkan tidak akan berpengaruh. "Sekarang kita bayangkan kalau saya katakanlah orang asing, istri saya warga negara asing Singapura, saya selingkuh di Indonesia, apa yang terjadi kalau mau ngelaporin?" tanya Chris.

"Istri saya yang dari Singapura kan harus datang ke polisi Indonesia untuk lapor, pertanyaan saya repot amat mau ngelaporin kaya gituan, ya (mending) dibawa ke Singapura aja gebukin di situ suaminya kan selesai, maksud saya begitu," tambahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)